TUJUAN JDIHN

Peraturan Presiden tentang JDIHN dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN dengan tujuan yaitu:

a.     Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi

        diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;

b.     Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses

        secara cepat dan mudah;

c.     Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan serta antar sesama

        Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan

d.     Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu

        wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.