Peraturan Presiden tentang JDIHN dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN dengan tujuan yaitu:
a. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi
diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
b. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses
secara cepat dan mudah;
c. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan serta antar sesama
Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu
wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.